Pages

Jumat, 31 Januari 2014

Jasa Notaris Dan PPAT

jasa notaris ppat
Jasa notaris dan ppat banyak dibutuhkan dalam banyak urusan di bidang hukum. prosedur untuk menjadi Advokat, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk pengacara praktik yang telah diangkat sebelum disahkannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dinyatakan sebagai advokat (pasal 32 ayat [1] dan ayat [2] UU Advokat). 


  • PPAT : adalah Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ; Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris. 
  • Notaris disumpah oleh Pengadilan Negeri dan lingkup kerjanya untuk seluruh Indonesia. Disamping itu tugas notaris menangani segala akta (lebih luas dari PPAT). 

Notaris adalah pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik dan tugas lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Di dunia jasa notaris dan ppat, dikenal pula istilah Pejabat Sementara Notaris, notaris pengganti, dan notaris penggnti khusus. Tugas utama seorang notaris berada pada ranah hukum privat, membuat akta atau perjanjian antar anggota masyarakat, atau masyarakat dengan pemerintah. Misalnya dalam bidang agraria, kekeluargaan, dan perkawinan.

Oleh karenanya, profesi jasa notaris dan ppat menjadi incaran banyak orang sehingga saat kuliah akan memilih jurusan yang mempelajari ilmu tersebut. 


Yang dapat menjadi PPAT, menurut Pasal 6 f PP 37/1998, sebenarnya tidak hanya calon notaris atau lulusan program pendidikan spesialis notariat saja, tapi juga lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi.

Persyaratan untuk dapat mengikuti ujian PPAT untuk bisa membuka usaha sebagai jasa notaris dan ppat 


Diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 Peraturan Kepala BPN No. 23 Tahun 2009 tentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PKBPN 23/2009”) memberikan persyaratan bagi calon PPAT yang akan mengikuti ujian PPAT, yaitu calon PPAT harus berusia paling kurang 30 tahun dan wajib mendaftar pada panitia pelaksana ujian BPN dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • fotocopy KTP yang masih berlaku (bukti kewarganegaraan Indonesia);
  • pas photo berwarna dengan ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
  • fotocopy ijazah S1 dan Program Pendidikan Khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 

0 komentar:

Posting Komentar