Pages

Rabu, 19 Februari 2014

Jasa Out Sourcing

jasa out sourcing
Saat ini banyak perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing dalam peyediaan karyawan atau pegawai yang akan bekerja di perusahaannya. Tetapi sistem tersebut banyak ditentang sebab dianggap merugikan hak- hak karyawan, dan yang pasti menguntungkan perusahaan tetapi meski ditentang tetap banyak yang mau tidak mau ataupun dengan keterpaksaan menerima sistem tersebut karena mencari pekerjaan saat ini sangat susah terutama pekerjaan yang cocok dan sesuai gajinya. 



Berbeda dengan sytem konvensional, dalam system jasa outsourcing, 


Pengguna / User dapat menentukan jangka waktu kontrak tanpa adanya keharusan untuk menjadikan pekerja kontrak sebagai pekerja tetap setelah mereka menjalani masa kerja selama 2 x kontrak berturut-turut atau lebih. Seandainyapun ini dilakukan secara intern pada system konvensional dengan tidak dibatasinya masa kontrak pekerja, bisanya sering mengundang kerawanan kearah yang kondusif. Dan ini adalah salah satu keunggulan dari system jasa outsourcing. Pratik outsourcing yang menjadikan bisnis jasa outsourcing menjamur diawali oleh adanya UU no 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan ( UU ketenagakerjaan ). Sebelum UU Ketenagakerjaan berlaku sebagai hukum positif, UU bidang perburuhan tidak mengatur sistem outsourcing. Pengaturan tentang outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 5 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 1993. Melihat subtansi Bab IX UU Ketenagakerjaan khususnya mengenai PKWT, pembentuk undang-undang mengadopsi isi dari dua Permenaker di atas.

Keuntungan perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.

Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa, bukan dengan perusahaan pengguna jasa out sourcing.


Kelebihan Menjadi Karyawan Outsourcing:
  • Memudahkan calon karyawan fresh graduate untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan sistem outsourcing mereka tidak perlu bersusah payah memasukkan lamaran pekerjaan ke banyak perusahaan karena justru perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka.
  • Mendapat pelatihan memadai dari perusahaan penyedia jasa karyawan outsourcing. Sebelum ditempatkan di perusahaan para pencari kerja tentunya harus mendapat pelatihan sehingga pengalaman tentang dunia kerja menjadi bertambah.
  • Memudahkan pencari kerja yang memiliki keahlian khusus memilih perusahaan yang akan mempekerjakan mereka nanti sekaligus menentukan gaji yang akan mereka dapatkan karena para pencari kerja dengan keahlian khusus seperti ini tentunya jarang sehingga menjadi rebutan perusahaan-perusahaan besar.

0 komentar:

Posting Komentar